KPU Ingatkan Capres-Cawapres dan Parpol Serahkan LPPDK Sebelum 2 Mei
"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim.
KPU membeberkan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon presiden. Dijadwalkan paslon akan menyerahkan LPPDK pada awal Mei 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019. Sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (26/4).
Hingga saat ini, kata Hasyim, belum ada parpol yang menyerahkan laporan LPPDK. "Belum ada, semula rencana sudah ada yang mau menyerahkan tapi belum jadi," kata Hasyim.
KPU membuka penyerahan LPPDK sejak selesai yakni 17 April hingga 2 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres untuk melaporkan LPPDK. Sebab jika tidak melaporkan, KPU bisa membatalkan keterpilihan mereka.
"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.
"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," tambah Arief.
KPU terus mendorong kepada paslon capres-cawapres dan semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei.
"Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK. LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Tinjau Server KPU
Petugas Pemilu Meninggal di Sumsel Bertambah Jadi 12 Orang
Ditolak Warga Palembang, Pemungutan Suara Lanjutan Hanya Digelar di 15 TPS
Tunggu KPU, Pemerintah Belum Cairkan Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal
Hidayat Nur Wahid Setuju Wacana Pembentukan Pansus Bahas Kecurangan Pemilu 2019