KPU ingatkan kepala daerah dilarang jadi ketua timses capres
Larangan itu sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nantinya untuk tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye.
Menurut Hasyim, larangan itu sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim, kepada wartawan, Kamis (2/8).
Hasyim mengatakan, aturan itu diberlakukan agar kepala daerah dan wakilnya tetap berkonsentrasi untuk memimpin jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing, di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
Meski pun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fadli Zon nilai idealnya Prabowo dan Jokowi bertemu usai penetapan Capres
Usai pertemuan sekjen partai koalisi Prabowo, PAN masih ngotot Zulkifli capres
Sekjen partai koalisi Prabowo bertemu, ini hasil kesepakatannya
KPU Sulsel tolak perbaikan berkas 64 Bacaleg Partai Berkarya
Fadli Zon tak yakin PKS bakal abstain jika gagal dapat Cawapres