KPU Jelaskan Manfaat Sirekap saat Rekapitulasi Suara Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.
"Tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat bersama komisi II DPR, Kamis (12/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Arief membeberkan manfaat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini. Pertama, proses ini akan membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Kemudian, penggunaan aplikasi Sirekap Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi berjalan lebih efektif dan efisien.
"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," ucap Arief.
Dia menambahkan, Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi tidak menabrak ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Proses rekapitulasi pun masih akan dilakukan di tiap jenjang terendah hingga tertinggi.
"Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UU. Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota. Maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," tuturnya.
Baca juga:
DPR dan Ketua KPU Bahas Revisi PKPU Terkait Pilkada 2020
CEK FAKTA: Hoaks Gubernur NTB Minta Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020
Mendagri Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 9 Desember
Tensi Politik Naik, KPU Makassar Belum Tentukan Lokasi Debat Kedua Pilkada
Bawaslu Selidiki Kades Diduga Ajak Dukung Paslon di Kabupaten Bandung