KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan perihal penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. KPU RI menyatakan bahwa penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 itu tidak dilakukan di seluruh kecamatan.
"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak berhenti total, itu tidak ya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/2).
Hasyim mengatakan, penghentian rekaputilasi itu hanya berlaku di kecamatan yang belum sinkron antara hasil hitung manual dengan yang ditayangkan atau diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
"Supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai, lanjut rekap di tingkat kecamatan. Kalau belum, maka yang sudah sudah sesuai dulu yang jalan pararel," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa Sirekap bukan dasar rujukan KPU melakukan rekapitulasi, melainkan hanya sebagai pembanding.
Misalnya, saat kotak suara dari tiap-tiap TPS sudah dibuka, maka petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mengeluarkan formuir C1 untuk dibacakan dalam rapat rekaputulasi terbuka, sembari melihat hasil unggahan dalam Sirekap.
"Jadi bukan itu (Sirekap) dijadikan dasar atau rujukan, bukan. Tapi pembanding, apakah yang ditayangkan sudah sama dengan aslinya atau belum," papar Hasyim.
Adapun yang menjadi rujukan dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah formulir C1 yang tersimpan dalam kotak suara.
"Itu nanti dikeluarkan, kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," imbuh Hasyim.