KPU Kediri batasi anggaran kampanye pilkada tak lebih dari Rp 11,5 M
Peserta diperkenankan menerima sumbangan untuk dana kampanye dari pihak luar melebihi Rp 500 juta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menggelar sosialisasi dana kampanye calon bupati setempat. Pada kesempatan itu, KPU membatasi anggaran kampanye masing-masing pasangan tidak boleh melebihi setengah dari total dana yang mencapai Rp 23,3 miliar.
"Masing-masing calon tidak boleh menggunakan anggaran kampanye lebih dari setengah dari total dana Pilkada sebesar Rp 23,3 miliar," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri Roni Juliarto di kantor KPU Kabupaten Kediri, Jumat (11/9).
Selain itu, lanjut Roni, masing-masing pasangan calon juga tidak diperkenankan menerima sumbangan untuk dana kampanye dari pihak luar melebihi Rp 500 juta. "Selain itu, setiap pasangan calon yang menggunakan setiap item kebutuhan kampanye seperti alat peraga tidak boleh melebihi nilai Rp 25.000," jelasnya.
Dengan tegas, Roni mengungkapkan jika para peserta Pilkada melanggar ketentuan yang ada maka pihaknya tidak segan-segan mencoretnya dari daftar nama pencalonan.
"Pelaporan dana kampanye harus ini dilakukan secara rinci dengan batas maksimal masa pelaporan pada 26 Desember 2015 mendatang. Apabila calon melanggar ketentuan akan dicoret dari pencalonan dan dinyatakan gugur," tegas Roni.
Tak lupa, Roni juga mengingatkan agar para peserta berhati-hati dalam menerima dana bantuan kampanye. "Apabila diketahui menerima dana haram calon akan dicoret," tutupnya.
Seperti diketahui Sejak 26 Agustus 2015 lalu masing-masing calon sudah melaporkan dana kampanye awalnya. Untuk pasangan calon pasangan dengan nomor urut satu haryanti sutrisno dan masykuri ikhsan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan pasangan nomor urut dua Ari Purnomo Adi dan Arifin Tafsir sebesar 10 juta rupiah.
Sementara itu dalam sosialisasi tersebut hadir kedua tim pasangan calon dan juga panitia pengawas pemilihan Kabupaten Kediri.