KPU Kepri siap ladeni gugatan Soerya-Ansor soal keterlibatan TNI
KPU, tidak mendapat laporan warga soal intimidasi TNI saat pilgub Kepri.
Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) Said Sirajudin mengatakan akan siap menjawab gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Jawabab KPU, kata dia, juga terkait dugaan keterlibatan anggota TNI yang dicurigai pasangan Soerya-Ansar.
"Pada intinya kami sebagai penyelenggara akan siap menjawab semua tuduhan yang disampaikan kepada kami, karena menurut kami apa yang disampaikan di luar substansi PHP. Karena sesuai ketentuan UU No. 8 tahun 2015, pemilihan ini bisa disidangkan bila memenuhi unsur pasal 158 UU No. 8 tadi, yaitu selisih suara," kata Said di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/1).
Menurut Said, jumlah selisih suara 2 persen yang menjadi delik perkara pasangan Soerya-Ansar juga menjadi jawaban mereka kepada majelis hakim nantinya.
"Jumlah penduduk kami tidak sampai 2 juta, maka kami pada level 2 persen. Sementara selisih suara antara pasangan nomor 1 dan 2 sebesar 6,40 persen, " jelas dia.
Soal keterlibatan dan adanya intimidasi anggota TNI dalam Pilkada Kepri seperti yang dicurigai penggugat, KPU, kata dia tidak mendapat laporan warga sejauh ini.
"Tentang keterkaitan TNI/Polri, kami kan hanya penyelenggara saja dan keamanan itu tanggung jawab Polda yang berkoordinasi dengan TNI. Kami tidak pernah terima laporan dari masyarakat atau dari Panwas terkait intervensi TNI atau bahkan intimidasi. Menurut kami itu tidak jadi persoalan," tukas dia.