KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan
Saat ini tahapan pilkada serentak masih verifikasi berkas calon.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait rekening calon kepala daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan penggunaan uang dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Ida Budiarti menegaskan, KPU akan melaporkan besaran dana kampanye dari setiap calon kepala daerah setelah proses penetapan pasangan calon sudah terlaksana.
"Laporan dana kampanye kami lakukan setelah pasangan calon sudah ditetapkan. Saat ini belum sampai pada tahap itu," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Menurut Ida, laporan dana kampanye merupakan bagian dari integritas para calon kepala daerah. Hal itu, kata dia, sudah menjadi komitmen KPU untuk melaporkan dana kampanye pada waktunya.
"Komitmen kami sama dengan penyelenggara UU lainnya. Laporan dana kampanye harus bisa diakses secara terbuka kepada lembaga yang melakukan penelusuran. Ini kan bagian dari aspek integritas para calon kepala daerah. Tentu kami akan memberikan data akses informasinya setelah tahapan itu terlaksana," tegas dia.
Selain dana kampanye, KPU juga meminta setiap calon melaporkan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun demikian, tambah dia, saat ini besarnya harta kekayaan setiap calon kepala daerah masih dievaluasi oleh KPK yang nantinya akan diserahkan kepada setiap calon untuk mengumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menegaskan sampai saat ini, PPATK masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu terkait rencana tersebut. Data yang dimaksud adalah rekening 1.676 calon kepala daerah dan wakilnya pada Pilkada serentak 2015.
"Arahnya penyiapan sharing data seperti data pribadi calon dan data nomor rekening dana kampanye," ujar Agus.
Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar 9 Desember 2015. KPU menyatakan seluruh kampanye pasangan calon akan dibiayai KPU melalui anggaran daerah yang telah disiapkan. Meski begitu, KPU menetapkan batasan alokasi dana kampanye berdasarkan faktor jumlah penduduk di daerah penyelenggara pilkada, juga jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut.
Adapun proses tahapan kampanye dijadwalkan pada 26 Agustus sampai dengan 6 Desember 2015.