KPU larang parpol pendukung capres cabut dukungan
Ada proses panjang yang harus dilalui jika salah satu parpol mencabut dukungannya terhadap capres yang diusung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima secara resmi pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2014. Ada dua pasang kandidat yang bakal berlaga pada Pilpres 9 Juli nanti. Jokowi - JK yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Hanura serta pasangan Prabowo - Hatta yang diusung gabungan koalisi dari Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS dan Golkar.
KPU menegaskan, partai-partai koalisi pendukung capres-cawapres tidak bisa serta merta menarik dukungannya dan mengalihkan ke pasangan kandidat lainnya. Sebab, sejak pendaftaran resmi kandidat capres-cawapres, partai politik sudah menyerahkan lampiran resmi dalam menyatakan sikapnya.
"Ketika dia sampaikan mendaftar ke KPU, merupakan gabungan. Kalau mereka menarik enggak bisa," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5).
Menurut Ferry, masing-masing partai politik sudah mengisi formulir yang disediakan KPU pada saat mengusung capres-cawapres di waktu pendaftaran. Parpol peserta pemilu tersebut telah menyatakan dukungannya kepada kandidat yang mereka daftarkan.
Oleh karena itu, tegas Ferry, partai politik tidak bisa sekonyong-konyongnya berubah sikap dan berganti dukungan ke kandidat capres-cawapres lainnya. "Kalau mereka menarik enggak bisa. Harus ditambah form baru dan menarik lagi form. Kalau secara informal boleh," tegasnya.
Perlu diketahui, walaupun partai politik telah menyatakan resmi mendukung salah satu kandidat capres-cawapres, namun tidak sedikit pula kader-kader di bawahnya justru bermanuver mendukung capres-cawapres lainnya. Dinamika ini tampak dan terjadi di PAN, Hanura, dan Partai Golkar.