KPU larang pemilih bawa kamera dan ponsel berkamera ke bilik suara
Hal ini diatur KPU untuk mengantisipasi adanya kecurangan dan praktik money politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa kamera dan ponsel berkamera ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan. Hal ini diatur KPU untuk mengantisipasi adanya kecurangan dan praktik money politik.
"Ketika dia datang ke TPS dan masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kita larang karena nanti ada indikasi money politik," ujar Fery di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Fery, memotret saat pencoblosan bisa saja dilakukan oleh pemilih sebagai bukti kepada orang-orang tertentu yang memberikan uang untuk suaranya. Lanjut Fery, Meski larangan ini diimbau pertama kalinya oleh KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah namun bisa diterapkan secara nasional.
"Saya pikir itu bisa jadi kebijakan semuanya. Kita bisa upayakan itu seragam," jelas dia.
KPU hanya melarang peserta membawa kamera dan sejenisnya ketika masuk ke bilik suara. Selain di bilik suara, KPU tidak melarang peserta termasuk ketika memotret C1 atau hasil pemilihan nanti.
Baca juga:
Ini cara coblos surat suara Pilkada Serentak biar sah
Petugas gabungan sweeping dan copot stiker kampanye di Sragen
Suara etnis Tionghoa bisa jadi penentu di Pilkada Medan
Kodam Sriwijaya kerahkan 1.490 prajurit amankan pilkada serentak
Naik 17 kali lipat dalam 5 tahun, harta cabup Karawang dipertanyakan
Kapolda Sulsel mewanti-wanti ancaman terorisme di Pilkada serentak
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).