KPU Larang Pemilih Pilkada Bersuhu di Atas 38 Derajat Celcius Masuk TPS
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Raka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38 derajat Celsius masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19).
"Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Di menuturkan, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Kemudian, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang.
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Raka.
Kemudian, dia menjelaskan mengenai alat untuk memberikan suara. Nantinya pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai dan alat coblos yang disterilisasi.
"Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," jelas dia.
Baca juga:
Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020
KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Golkar Dukung Gibran Tanpa Syarat di Pilkada Solo
Kemendagri dan KPU Susun Protokol Kesehatan untuk Tiap Tahapan Pilkada
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020