KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan
Dukungan ganda tersebut ada dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya dukungan ganda tersebut dalam dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon.
Dia mengatakan bahwa dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.
"Tapi untuk (dukungan) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu 'invalid'," kata Husni, Rabu (22/7).
Dia mencontohkan dengan temuan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, di mana terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapai puluhan ribu.
"Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan. Jadi rapor itu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon dan mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsung didiskualifikasi," kata Husni dilansir Antara.
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU Daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.
Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain itu, Husni menegaskan kembali bahwa proses pilkada serentak tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, terutama terkait dengan periode pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.
"Jika hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka kesempatan tiga hari berikutnya. Kalau tidak ada maka kemudian pilkada diundur pada jadwal berikutnya," ucapnya.
Husni juga mengatakan bahwa situasi tersebut apabila terjadi tidak akan berpengaruh terhadap syarat untuk calon perseorangan.