KPU: Pelaksanaan pemilu di daerah bencana bisa ditunda
KPU sudah menyiapkan beberapa rencana untuk mengantisipasi jika pemilu tidak bisa digelar serentak sesuai jadwal.
Selama tiga bulan terakhir ini, Indonesia dikepung bencana alam. Mulai dari banjir bandang Manado, Jakarta, wilayah pantai utara, erupsi Gunung Sinabung dan bencana lainnya. Teranyar, tadi malam sekitar pukul 22.50 WIB, Gunung Kelud yang berada di Jawa Timur juga meletus. Sebanyak 100 ribu warga lebih mengungsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyatakan, jika masih terus ada bencana-bencana yang terjadi, dimungkinkan penyelenggaraan pemilu bisa ditunda. Namun penundaan tidak secara nasional, melainkan di tempat-tempat yang terdampak bencana alam.
"Iya itu dibenarkan (ditunda)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2).
Husni menegaskan, pihaknya berdoa dan berharap agar ke depannya tidak lagi terjadi bencana alam. Sehingga proses penyelenggaraan pemilu dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar.
"Kedua jika terjadi bencana alam, kami menyiapkan plan B. Bagaimana supaya dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa. Sehingga proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada jadwal yang sama," jelas Husni.
Ketiga, tambah dia, apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari H dan datangnya tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara di hari bersamaan, maka UU No 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara di hari yang lain. Artinya dibenarkan dilakukannya penundaan.
Sedangkan dari sisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terdampak bencana, KPU menjamin akan tetap terjaga.
"Kalau untuk data pemilih, untuk pemilu 2014 ini ada 3 alternatif, masuk dalam DPT, masuk DPK, atau datang pada hari H dengan menunjukkan surat identitas kependudukan. Jadi dengan alternatif seperti itu akomodasi terhadap pemilih itu akan lebih baik," tandasnya.