KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19 Oktober 2023
Kesepakatan berikutnya terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun.
DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024. Dalam aturan itu diatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Informasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Siapa saja yang dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, Hasyim membeberkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif baik di kursi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.
Mendengar paparan itu, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh Pemilu 2024. Khususnya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan sejumlah kesepakatan antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart.
Kesepakatan berikutnya terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp18 triliun di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.
Sementara itu, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)