KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya
KPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.
Desain surat suara Pilpres 2024 sudah disepakati ketiga Capres-Cawapres
KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan desain surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah disepakati oleh seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden dan segera dicetak.
- Prabowo Sudah Berapa Kali Nyalon di Pilpres? Kini Jadi Capres Bersama Putra Presiden RI
- Pengusaha Harap Presiden dan Wapres Selanjutnya Bisa Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik
- Gibran Didorong Maju Cawapres, Jusuf Kalla: Kualitas Wapres Harus Setara Presiden
- Pesan Surya Paloh ke Syahrul Yasin Limpo: Sampaikan Surat Pengunduran Diri ke Presiden, Jangan Lari dari Masalah
"Desain sudah disepakati dengan paslon, berikutnya masuk proses di percetakan,"
kata Yulianto melalui pesan singkat dikutip Rabu (29/11).
Pada desain surat suara tersebut, terdapat foto tiga peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam surat suara tersebut menggunakan jas berwarna hitam dengan kemeja putih di bagian dalam.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terlihat mengenakan kemeja dengan warna biru yang sama.
Foto pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam surat suara tersebut tampak berbeda daripada dua paslon lain.
Ganjar dan Mahfud tampak memakai kemeja dengan warna berbeda. Ganjar menggunakan kemeja berwarna hitam, sedangkan Mahfud berwarna putih.
Dalam kotak gambar masing-masing pasangan calon, logo gabungan partai-partai pendukung juga dicantumkan pada bagian bawah foto capres-cawapres.
"Masih tersisa dua yang belum selesai, yaitu Pileg DPD Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 1," kata Yulianto di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11).
Yulianto menambahkan KPU masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan tersebut, sebelum mencetak surat suara untuk Pileg 2024.