KPU: Risma harus mundur jika maju Pilgub DKI Jakarta
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo di Surabaya, seperti dilansir Antara, Selasa (2/8).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Baca juga:
Menanti koalisi besar PDIP dan Gerindra duetkan Risma-Sandiaga
Pekan depan, PDIP-Gerindra matangkan rencana koalisi di Pilgub DKI
Mahfud MD: Risma bisa imbang lawan Ahok
Pendukung Risma di Jakarta mulai 'diserang' sampai disebut kegatelan
Menunggu keberanian Rizal Ramli 'kepret' Ahok di Pilgub DKI