KPU Sebut Dasar Pencalonan Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilpres
“Hari pemungutan suara hari itu Rabu. Hari pemungutan suara bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” kata Pramono
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan desain tahapan sementara pemilu 2024 dalam Webinar KPU RI. Pramono menyatakan, usulan Hari H-Pilkada adalah 27 November 2024, sementara Hari-H Pemilu atau Pilpres pada 21 Februari 2024.
“Hari pemungutan suara hari itu Rabu. Hari pemungutan suara bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” kata Pramono dalam webinar daring, Selasa (14/9/2021).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pramono juga menjelaskan bahwa dasar Pencalonan Pilkada 2024 berbeda dengan pencalonan Pilpres 2024.
“Pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada suara pemilu 2024 pada 27 Februari. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019,” kata Pramono.
Selain itu, Pramono juga membeberkan tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari H. “Di UU diatur dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan. Kita ingin mempersipkan lebih lama karena kita sudah tahu tantangannya seperti apa,” kata Pramono.
Tambahan lima bulan dalam tahapan pemilu, menurut pramono, hanya akan diisi persiapan internal. “Tambahan waktu lima bulan kegitan internal, belum melibatkan Parpol dan pemilih secara aktif,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Peluang Ketua Partai Nyapres Dinilai Lebih Besar dari Kandidat Populer di 2024
Strategi BM PAN Bantu PAN Mencapai Kemenangan di Pemilu 2024
Gerindra Incar Kemenangan di Jawa Barat pada Pemilu 2024
PKB Dorong Kader Internal Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
HNW Nilai Mayoritas Partai sudah Ancang-Ancang untuk Pemilu 2024