KPU sebut DPR sudah terima rencana eks napi korupsi dilarang nyaleg
Namun, lanjut Pramono, DPR tetap mengingatkan KPU akan risiko pengajuan judicial review atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung, jika memang KPU bersikeras ingin rancangan itu tetap disahkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membiarkan pihaknya untuk meneruskan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Namun, lanjut Pramono, DPR tetap mengingatkan KPU akan risiko pengajuan judicial review atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung, jika memang KPU bersikeras ingin rancangan itu tetap disahkan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Lobi kita sudah oke. Mereka sudah sampai yaudah terserah KPU, tapi risiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA, nanti kalau ada yang gugat perdata misalnya gitu-gitu. Mereka sebenarnya udah mau kan, mereka udah oke, enggak ada masalah," kata Pramono, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
KPU pun lebih memilih jika peraturan yang dibuatnya dibatalkan dengan adanya putusan pengadilan seperti di MA, daripada terpaksa batal ketika proses pembahasan legislasi di DPR.
"Bagi KPU, mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujar Pramono.
Namun Pramono menjelaskan bahwa, DPR, khususnya pimpinan Komisi II yang membawahi bidang pemilu masih memerlukan waktu agar dapat mengkonsolidasikan kesepahaman akan rancangan aturan ini ke jajaran di bawahnya.
"Jadi masing-masing pihak terutama pimpinan komisi II minta waktu untuk konsolidasikan hasil pertemuan itu dengan fraksi-fraksi ke anggota-anggota komisi II, jadi mereka memang minta waktu itu," ucapnya.
KPU yakin bahwa para wakil rakyat di Senayan memiliki keyakinan yang sama bahwa pemilu merupakan wadah untuk memberikan reward dan punishment.
"Jadi bagi caleg-caleg yang memang pernah punya masalah hukum itu ya diberi punishment dan itu mesti dipahami oleh teman-teman di DPR," kata Pramono.
Sebelumnya, diketahui bahwa rancangan aturan KPU mengenai larangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang sejumlah partai politik.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan, yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana, yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.
Yakin selesai dalam satu hari
Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa KPU dan DPR telah mencapai titik temu. DPR telah membiarkan KPU untuk meneruskan rancangan aturan tersebut jika bersikeras tetap ingin disahkan. Lantas, dia yakin pembahasan rancangan dengan DPR akan selesai satu hari atau maksimal hanya dua hari.
"Dugaan kami sehari, maksimal dua hari karena poin krusialnya udah ketemu tentang napi koruptor, LHKPN, terkait pengajuan calon jika pengurus di tingkat provinsi maupun Kab/Kota berhalangan, jadi poin itu sebenernya udah ada titik temunya," kata Pram.
Namun karena DPR memajukan penutupan masa sidang yang seharusnya besok menjadi hari ini. Maka, rapat dengar pendapat (RDP) antar kedua lembaga tersebut untuk membahas rancangan aturan itu pun terpaksa diundur seteleh DPR menyelesaikan masa resesnya.
Pramono yakin, karena telah adanya kesepakatan antar dua lembaga negara tersebut terhadap poin-poin penting dalam rancangan aturan itu, maka, tidak akan ada lagi perdebatan panjang selama pembahasan nantinya.
"Karena kesepakatan-kesepakatan udah muncul gak ada lagi perdebatan yang berpanjang2 di DPR, jadi kita harapkan kalau pun nanti ditunda sampai 17 mei itu ga jauh dari itu mungkin satu hari bisa selesai, karena poin2 krusilanya sebenernya udah disepakati," kata Pramono.
Dia menceritakan, kesepakatan itu akhirnya didapat dari adanya pertemuan KPU dengan DPR baru-baru ini dalam rangka mencari kesesuaian atas poin-poin krusial yang diperkirakan muncul selama RDP. Sehingga, ketika pembahasan berlangsung diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hari.
"Jadi sebenernya kemarin pertemuan pendahuluan antara KPU dengan Komisi II DPR, targetnya beberapa PKPU yang akan dibahas hari ini, itu diharapkan satu hari selesai," katanya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM
Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg
Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main
KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg