KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2020 atau 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020 atau Maret dan September 2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020 atau Maret dan September 2021. Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
"Pada prinsipnya KPU siap melaksanakan tahapan pilkada lanjutan baik Desember, Maret maupun September, itu sesuai syarat pada bulan apa kita melanjutkan," kata Arief dalam rapat virtual, Rabu (27/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
KPU telah menyiapkan kelanjutan tahapan Pilkada digelar pada Desember 2020. Rencananya akan dimulai kembali pada Juni mendatang. KPU juga telah menggelar uji publik dan FGD.
KPU telah merencanakan tahapan berikutnya secara daring dan mengedepankan protokol kesehatan. Pelantikan panitia penyelenggara, tahap pendaftaran dan verifikasi. Semua dilakukan secara virtual. Untuk tahapan yang perlu tatap muka diberlakukan protokol kesehatan.
"Pada intinya kita akan melakukan prinsip-prinsip kegiatan tahapan sesuai protokol kesehatan, menjaga jarak saat berinteraksi, melindungi diri dengan menggunakan masker, hand sanitizer, atau jika diperlukan melakukan disinfektan untuk ruangan tertentu," kata Arief.
Sementara untuk kampanye akan dikurangi kampanye masif yang melibatkan banyak orang. Untuk hari pemungutan, akan dikurangi jumlah pemilih dalam satu TPS. Dengan konsekuensi biaya bertambah.
"Dengan perkiraan pemilu 105 juta lebih pemilih, jumlah pemilih sampai dengan 800 pemilih per TPS kalau dikurangi setengahnya jumlah TPS akan bertambah, konsekuensi biaya jadi 2 kali lipat," kata Arief.
Konsekuensi anggaran akan bertambah juga karena ada penambahan item penyediaan masker. Diperkirakan akan terjadi penambahan 535,95 miliar dengan perkiraan harga masker per lembar Rp2.500.
Arief mengakui KPU Provinsi tak memungkinkan untuk menambah anggaran.
"Kesiapan KPU provinsi, penambahan anggaran dari pemda tidak memungkinkan lagi. Hampir semuanya mengatakan sulit untuk minta penambahan anggaran pemda," ucapnya.
Baca juga:
Mendagri: Kemenkes dan Gugus Tugas Setuju Pilkada Digelar 9 Desember
PDIP Dukung Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan Petisi Agar Pilkada Serentak Tak Digelar Desember
KPU Diingatkan Tragedi 894 Penyelenggara Pemilu Meninggal Agar Tak Paksakan Pilkada
Wanbin Gerindra Usul Pilkada 2020 Ditunda ke 2022
Tak Ingin Lawan Petahana, Wagub Kalteng Mundur dari Bacagub Pilkada Kalteng