KPU siap hadapi gugatan aturan calon tunggal di Pilkada serentak
DPC PDIP kota Surabaya berencana gugat aturan PKPU no 12 tahun 2015 tentang calon tunggal di pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi berbagai gugatan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah maupun partai politik dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini. Termasuk rencana yang akan dilakukan oleh DPC PDIP Surabaya tentang aturan calon tunggal di pilkada.
Salah satu yang dipersoalkan DPC PDIP Surabaya adalah PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang calon tunggal pilkada. Di mana daerah yang hanya memiliki calon tunggal kepala daerah harus ditunda penyelenggaraan pilkadanya hingga 2017.
"Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mengatur tentang daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak periode berikutnya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Hadar, Saat ini KPU belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil, tetapi Hadar memastikan pihaknya tetap mengikuti proses sengketa tersebut.
Hadar mengatakan, ketetapan KPU itu justru memberikan kepastian hukum bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut digelar pada 2017 mendatang. Dan seharusnya semua pihak parpol bisa mematuhi hal ini.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Daerah Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menilai sudah menjadi konsekunesi KPU untuk menghadapi potensi sengketa pilkada seperti di Kota Surabaya.
Arbayanto juga mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan. Hal ini disampaikan Arbayanto di sela-sela rapat bimbingan teknis tahapan kampanye di kantor KPU Pusat.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono meminta KPU Kota Surabaya tidak tergesa-gesa memutuskan menunda pilkada di Surabaya. Menurutnya, jika pilkada Kota Surabaya benar-benar ditunda hingga 2017, akan berimplikasi pada persoalan hukum.
"DPC PDI-P Surabaya akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan materi gugatan hukum," tutupnya.
Baca juga:
Tolak Perppu calon tunggal, Zulkifli nilai keadaan belum genting
Soal calon tunggal, Jokowi putuskan perlu tidaknya Perppu sore ini
Polemik calon tunggal, Fahri Hamzah ingatkan Perppu Pilkada era SBY
JK: Calon tunggal masih bisa diusahakan
KPU minta pemerintah segera keluarkan Perppu calon tunggal
Menko Tedjo sebut pemerintah sudah siapkan draf Perppu calon tunggal
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.