KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menjelaskan soal laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180 ribu. Mellaz mengatakan, bahwa laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
“LADK itu kan laporan awal dana kampanye jadi ya belum selesai,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/1).
Mellaz menjelaskan, dana kampanye partai politik masih akan diperbaharui di Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). KPU, kata dia, juga memberi tenggat waktu untuk laporan tersebut.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, ada tenggat waktu kapan publik harus tahu laporan awal dana kampanye dari setiap partai politik,” ucapnya.
Sebelumnya, Laporan pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis hanya Rp180 ribu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai, hal itu tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
"kan tidak rasional cuma Rp 180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1).
Bagja menyebut, biasanya untuk mematuhi aturan, parpol hanya memasukkan laporan awal dan perbaikannya belakangan. Menurutnya, laporan itu mesti di perbaharui sampai tenggat waktu perbaikan yang diberikan KPU.
"Ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari LADK yang dilihat Rabu (10/1), pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) paling kecil yakni Rp180 ribu.
Dalam LADK tersebut, tercatat pemasukan atau pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp 2.002.000.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan, pengeluaran PSI hanya sebesar Rp180.000.
Sementara itu, PDIP tercatat sebagai parpol dengan total penerimaan tertinggi yakni Rp183.861.799.000 atau Rp183 miliar. Pengeluaran partai moncong putih itu juga tertinggi sebesar Rp115.046.105.000 atau Rp115 miliar.