KPU sudah hadapi gugatan larangan koruptor daftar jadi caleg
KPU sebagai pihak yang digugat akan mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menegaskan, lembaganya siap menghadapi gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang digugat di Mahkamah Agung. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
"Ya tentu kami siap menghadapi gugatan di MA," ujar Evi, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Evi mengatakan, KPU sebagai pihak yang digugat akan mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya. "Sebagaimana yang sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun Menkumham ya terkait dengan apa yang menjadi dasar kita pengaturan seperti itu,"
Dia menghargai gugatan itu dan melihatnya sebagai proses yang harus dihadapi oleh KPU. Ini merupakan konsekuensi dari mempertahankan peraturan tersebut.
"Pasti dong kami kan menghargai itu," kata Evi.
KPU akan menunggu hasil keputusan MA sebagai dasar untuk mengambil sikap. Karena, banyak opsi yang dapat muncul terkait putusan dan perintah yang akan dihasilkan.
"Kita lihat nanti keputusan dari MA gimana. Nanti kami akan meresponnya. Keputusan itu kan belum tahu (akan bagaimana)," tuturnya.
Diketahui, pada Senin 9 Juli 2018 lalu, empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka menggugat atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi mendaftar caleg.
Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar
Dilarang KPU, Wa Ode eks napi korupsi dana desa nekat nyaleg
Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
Prabowo di luar negeri, Gerindra tunda teken pakta Integritas Bawaslu
Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor