KPU Sumut: Tuduhan Effendi-Jumiran menyesatkan
"Tuduhan itu tidak benar, kabur dan sesat menyesatkan," ujar kuasa hukum KPU Sumut, Andi M Asrun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membantah tuduhan yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Effendi-Jumiran) terkait sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub). KPU menilai tuduhan itu terkesan dipaksakan sehingga menyesatkan.
"Pemohon telah mengorasikan dalil-dalil yang penuh repetisi (pengulangan). Tuduhan pelanggaran yang dipaksakan untuk ditulis sekadar untuk menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan itu tidak benar, kabur dan sesat menyesatkan," ujar kuasa hukum KPU Sumut, Andi M Asrun, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Asrun mengatakan, sebuah kewajaran apabila KPU menilai tuduhan pemohon menyesatkan. Sebab, semua dalil yang digunakan pasangan Effendi-Jumiran bersifat asumtif-spekulatif dan tidak merujuk pada fakta sebenarnya.
"Sesungguhnya tuduhan-tuduhan atau dalil-dalil permohonan keberatan pemohon lebih merupakan gambaran yang bersifat asumtif-spekulatif. Karena itu, tidak mengherankan bila terjadi pengurangan penulisan bukti-bukti dalam permohonan serta terjadi kesalahan memasukkan dalil perkara sengketa Pilgub Jabar dalam permohonan itu," kata Asrun.
Lebih lanjut, Asrun menambahkan, tidak benar jika KPU melakukan tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu seperti Cina, Batak, dan Kristen. Dia justru balik menuding dalil tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibuat oleh kubu Effendi-Jumiran untuk menjatuhkan KPU.
"Ini fitnah. Tidak masuk akal, karena soal beda agama bukan masalah di Sumut kalau pemohon paham betul karakter masyarakat Sumut," pungkas dia.