KPU tegaskan caleg sudah ditetapkan sebagai DCT tak bisa diganti
Sesuai yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali mempertegas bahwa calon legislatif (caleg) yang berada dalam daftar calon sementara (DCS) masih dapat diganti oleh partai politik yang menaunginya.
Namun, jika caleg tersebut telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka, partai tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penggantian. Sesuai yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Kalau caleg, kalau masih daftar calon sementara (DCS) bisa diganti oleh partai, tapi kalau sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap itu tidak bisa diganti lagi," ucap Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Bahkan jika calon legislatif tersebut tersandung masalah hukum pada satu hari sebelum waktu penetapan DCT, kata Hasyim, partai politik tetap tidak bisa melakukan penggantian caleg bermasalah.
"Itu tidak bisa diganti, tapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik, itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan kan (minimal) 20 persen keterwakilannya, kemudian dari 3 calon kan minimal ada 1 perempuan," katanya.
Selain berpotensi mengubah komposisi keterwakilan perempuan, Hasyim menuturkan, pergantian tidak dilakukan karena prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
"Kalau diganti, ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan," tuturnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Baca juga:
KPU bakal larang mantan koruptor nyaleg
Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Marak calon kepala daerah jadi tersangka, KPU ogah revisi aturan main