KPU tetapkan 852 pasangan calon kepala daerah mulai 24 Agustus
Empat daerah sudah dipastikan gagal mengikuti pilkada serentak di bulan Desember 2015.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak empat daerah gagal mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Daerah itu adalah Mataram, Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan mulai 24 Agustus.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, untuk empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, pilkada akan diundur hingga tahun 2017 sesuai PKPU 15/2015. Hingga pendaftaran ditutup Selasa (11/8) sore, ada 852 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Hadar menjelaskan, proses penetapan calon akan dibedakan sesuai ketentuan PKPU yakni untuk yang mendaftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus, sedangkan bagi daerah yang mengalami pendaftaran ulang akan ditetapkan pada 30 Agustus 2015.
"Setelah ditutup hari ini, semua pasangan calon akan mengikuti tes kesehatan dan proses verifikasi dokumen. Tentu. Hal ini berbeda di mana yang daftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus sedangkan yang mendaftar pada proses pendaftaran kembali akan ditetapkan pada 30 Agustus," terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8).
Sementara itu, lanjut dia, untuk Kota Denpasar yang mengalami sedikit persoalan, KPU memberikan sepenuhnya kewenangan kepada KPUD Denpasar untuk menyelidiki berkas dari salah satu pasangan calon yang sempat menarik diri dengan menyatakan tidak dapat melengkapi dokumen.
Jika Pasangan I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya masih dinyatakan lolos, maka penetapan akan mengikuti tahap kedua yakni pada 18 September. Namun jika secara resmi dinyatakan mundur maka Pilkda Kota Denpasar akan ditunda ke 2017 bersama 4 daerah lainnya.
Namun demikian, kata Hadar, bagi daerah yang hanya memiliki 2 pasangan calon dari yang mendaftar sesuai jadwal, setelah penetapan pada 24 Agustus, dari proses verifikasi dokumen dinyatakan salah satu tidak lolos maka KPUD akan membuka kembali jadwal tiga hari pendaftaran setelah tiga hari jeda. Calon yang diterima dari pendaftaran ulang tersebut akan ditetapkan pada 18 September 2015.
"Jika tanggal 24 pas penetapan ternyata ada pasangan calon di daerah kurang dari dua akan ada buka lagi pendaftaran. Jadwalnya setelah tiga hari jeda baru tiga hari pendaftaran. Penetapan akan dilakukan 18 September. Pemungutan tetap serentak 9 Desember," jelas Hadar.
Diketahui, setelah resmi ditutup pada 26 Juli lalu dari jadwal awal, terdapat 7 daerah yang memiliki calon tunggal. KPU pun membuka kembali dua kali masa pendaftaran yakni pada periode pertama 1-3 Agustus dan periode kedua 9-11 Agustus.
Pada periode awal 1-3 Agustus tak ada satupun yang mendaftar. Baru pada tahap kedua 9-11 Agustus, sudah ada tiga pasangan calon yang mendatar yakni Pacitan (10 Agustus) dan menyusul Kota Surabaya dan Kota Samarinda (11 Agustus).
Baca juga:
Mendagri 'briefing' kapolres daerah rawan konflik saat pilkada
Pendaftaran ditutup, pilkada di 4 daerah ini resmi diundur ke 2017
Kapolri ingatkan Kapolres Manggarai Barat antisipasi ricuh pilkada
Absen di detik terakhir, Hengky Kurniawan gagal maju Pilkada Blitar
Pilkada, Polri beri pengamanan khusus di daerah rawan konflik
Soekarwo yakin jagonya mampu lawan Risma di Pilkada Surabaya
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.