KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Sumbar
Adapun yang ditetapkan KPU Sumbar untuk Pilgub Sumbar 2020 diantaranya, paslon Fakhrizal-Genius Umar (PKB-NasDem-Golkar), Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy (PKS-PPP), Mulyadi-Ali Mukhni (Demokrat-PAN), dan Nasrul Abit-Indra Catri (Gerindra).
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Rabu (23/9). Penetapan keempat Paslon dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang digelar KPU Sumbar di Aula gedung tersebut.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, penetapan paslon dilakukan secara internal KPU. Adapun keputusan penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 51/PL.01.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia memperkirakan ada kekecawaan dari masyarakat dan para pendukung paslon karena hanya dilakukan secara internal. Namun, langkah ini diambil sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengharuskan tahapan Pilkada mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Ini sesuai aturan PKPU, jadi memang harus diikuti agar meminalisir potensi-potensi penyebaran virus Covid-19. Dengan demikian, kita hanya melakukan rapat pleno secara internal,” kata Amnasmen.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9). Tahapan ini juga dilakukan secara terbatas dan disiarkan melalui televisi serta sosial media secara langsung.
“Besok (Kamis) kita akan lakukan pencabutan nomor urut calon. Atas alasan protokol kesehatan, tahapan ini dilakukan secara terbatas. Nah untuk masyarakat yang ingin melihat dapat menyaksikan secara langsung melalui televisi, dan Facebook KPU Sumbar,” jelas Amnasmen.
Adapun yang ditetapkan KPU Sumbar untuk Pilgub Sumbar 2020 diantaranya, paslon Fakhrizal-Genius Umar (PKB-NasDem-Golkar), Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy (PKS-PPP), Mulyadi-Ali Mukhni (Demokrat-PAN), dan Nasrul Abit-Indra Catri (Gerindra).
Dalam penetapan itu, sekitar 200 personel dari kepolisian diturunkan untuk mengamankan penetapan paslon tersebut. Tahapan penetapan paslon tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Gebril Daulai, Nova Indra, dan Yanuk Sri Mulyani.
Baca juga:
Alasan PDIP Absen Tiga Pilkada di Sumatera Barat
Pilkada Sumbar: Empat Pasangan Bertarung Tanpa Kekuatan PDIP
Menakar Untung Rugi Mulyadi - Ali Mukhin Tinggalkan PDIP di Pilkada Sumbar
Koalisi PKB, NasDem dan Golkar Resmi Usung Fakhrizal-Genius di Pilkada Sumbar
Diusung NasDem - Golkar - PKB, Fakhrizal dan Genius Umar Daftar Pilgub Sumbar