KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub Sumbar 2020
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (paslon) bernomor urut 4, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Penetapan itu dilaksanakan pada rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.
Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.
“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Yanuk usai rapat pleno penetapan tersebut.
Dia mengatakan, penetapan paslon Mahyeldi-Audy didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi-Audy menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” jelas Yanuk.
Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh DPRD Sumbar, dan gabungan partai politik yang mengusung para calon.
“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebut Yanuk.
Dalam penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.
Baca juga:
2 Gugatan Paslon Ditolak MK, Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih Segera Ditetapkan KPU
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni
Nasrul-Indra Minta Suara Mahyeldi-Audy Dianulir Karena Diduga Langgar Dana Kampanye
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan