KPU Usul Petugas Pemilu 2024 Diberi Jaminan Kesehatan dan Honor Layak
Petugas Pemilu yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, serta KPPS Luar Negeri.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan beberapa hal untuk mendukung kerja petugas Pemilu 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 ketika banyak petugas Pemilu mengalami sakit dan meninggal dunia. Salah satu usul itu adalah petugas Pemilu diberikan jaminan kesehatan dan honor dan layak.
"Tentu dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami," ujar Ilham saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Petugas Pemilu yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, serta KPPS Luar Negeri.
Selain itu, KPU mengusulkan untuk membuat payung hukum sistem rekapitulasi suara digital atau dikenal dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal ini memudahkan petugas Pemilu karena tidak perlu mengisi banyak form di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melkaukan simulasi juga dengan menggunakan Sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," kata Ilham.
Ilham juga meminta dukungan kepada para pemangku kepentingan untuk kebutuhan dan infrastruktur bagi badan adhoc Pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
"Kemudian kami membutuhkan dukungan kerja sama lintas stakeholder dalam fasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Baca juga:
Komisi II DPR Gelar Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu Bahas Pemilu 2024
Alasan KPU Pilih Hari Rabu Untuk Hari-H Pencoblosan Pemilu 2024
KPU Sebut Dasar Pencalonan Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilpres
Terbukti Langgar Etik, Anggota KPU Banjar dan Maros Dicopot
Beban Kerja Penyelenggara Terlalu Berat, Aturan Pemilu Serentak Digugat ke MK