KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.
Wacana sanksi untuk partai politik berkembang di tengah fenomena calon tunggal yang terjadi di tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, harus ada perubahan UU Pilkada jika sanksi administratif bagi parpol yang tidak mencalonkan/mengusung calon ingin diterapkan.
"Berkaitan dengan sanksi administratif bagi parpol, diterapkan apabila ada UU yang mengaturnya. Kami mengusulkan agar perbaikan UU Pilkada yang akan datang bisa mengatur sanksi administratif ini," ujar Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Namun demikian, kata dia, KPU pada dasarnya tidak dalam posisi untuk mengadili atau berhak untuk menyampaikan parpol mana saja yang sengaja tidak ikut mendaftar. Kata dia, KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.
"Kami tidak ada dalam posisi sebagai pengamat. KPU selalu berpikir positif dan yakin jika parpol secara kelembagaan bekerja secara sistemik, sudah melakukan pendidikan politik," tegas dia.
Adapun 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kota Surabaya, Pacitan, Blitar di Jawa Timur, Samarinda (Kalimantan Timur), TTU (NTT) dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Baca juga:
Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal
Ini tanggapan JK soal Yusril minta syarat 20 persen kursi dihapus
Parpol harus pakai perpanjangan daftar pilkada agar rakyat tak marah
Siti Zuhro: Kali ini Pak Jokowi cerdas tidak keluarkan Perppu
JK: Sanksi terhadap parpol tak usung calon harus tercantum dalam UU