KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada
"Pada dasarnya orang dimintai persetujuan adalah untuk memilih, cara memilih kita standar adalah coblos," kata Hadar.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada. Khususnya aturan pencoblosan calon tunggal yang hanya memberikan opsi setuju atau tidak setuju dalam surat suara nanti.
"Ya istilah mereka plebesit, tapi maknanya kan adalah memilih pasangan calon. Hanya saja pasangan calonnya hanya satu. Detilnya kami harus pelajari lebih jauh. Tapi perkiraan kami tidak ada masalah," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/9).
"Pada dasarnya orang itu dimintai persetujuan adalah untuk memilih, cara memilih kita standar adalah coblos," sambung Hadar.
Menurut dia, surat suara bisa berisi setuju atau tidak yang hanya menyertakan pasangan calon tunggal. Dimana di atas surat suara terdapat pertanyaan yang akan diatur oleh KPU.
"Pokoknya dicoblos, di mananya apakah di atasnya ada pertanyaan 'apakah pemilih setuju pasangan calon ini menjadi kepala daerah', itu kan tidak akan terlalu rumit," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya memunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.
Baca juga:
Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal
PDIP desak KPU tindaklanjuti putusan MK soal calon tunggal Pilkada
Ketua DPR minta semua anggota dewan hargai putusan MK soal pilkada
Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
Soal putusan MK, Ahok terima kasih orang jujur bisa maju pilkada
Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
PDIP: MK gugurkan pragmatisme parpol tak siap kalah di pilkada
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.