Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih
Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.
Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) mengatakan, putusan MK nantinya tetap tidak bisa memutuskan siapa Cawapres terpilih. Menurut dia, Jusuf Kalla hanya ingin memberikan kepastian hukum dan tentunya baik untuk masa depan demokrasi bangsa.
Irman menegaskan, tidak ada niat dari Jusuf Kalla melanggengkan kekuasaan. Jadi, kata Irman, tidak perlu ada polemik yang berkepanjangan apalagi sampai menuding ingin kembali ke masa lalu atau orde baru.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
"Harus dipahami bahwa putusan MK bukan yang menentukan siapa Wapres terpilih. Putusan ini hanya memberikan kepastian hukum tentang Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wapres memang masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 tahun periode," kata Irman dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Oleh karena itu, Irman menuturkan bagi mereka yang ingin jadi Wapres nantinya tidak perlu ketakutan lantaran JK jadi pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, imbuh Irman, kewenangan memilih Cawapres masih ada di koalisi Parpol dan berujung di masyarakat.
"Jalan masih panjang, jangan berpikir yang ketakutan. Jadi teman-teman yang berniat ingin jadi Wapres tidak perlu khawatir karena ini putusan MK bukan menentukan siapa Wapres terpilih. Yang mengusulkan Presiden terpilih dan Wapres adalah Partai Politik dan yang menentukan Presiden terpilih adalah WNI," imbuh Irman.
Seperti diketahui Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun masuk sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SBY soal gugatan masa jabatan wapres: Semangat dan rohnya dibatasi dua periode
Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya
Gojo sebut pembatasan masa jabatan presiden & wapres jadi pilar demokrasi
Temui JK, Sudirman Said akui bahas gugatan masa jabatan presiden & wapres
Alasan JK nimbrung di gugatan UU Pemilu: Agar MK bisa ambil keputusan seadil-adilnya
Jokowi dan 6 ketum parpol setuju satu nama Cawapres, ini respon JK