Kubu Agung minta KPU tak gegabah soal Golkar yang sah di pilkada
KPU hingga kini belum memutuskan kepengurusan Golkar siapa yang diakui meski sudah ada islah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainuddin Amali mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara dua kubu mengenai pencalonan kepala daerah untuk pilkada mendatang. Menurutnya, untuk menentukan legalitas pengajuan kepala daerah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
"Itu kita serahkan ke KPU. Kita tidak bisa memutuskan atas keinginan kita masing-masing. Jadi empat poin yang tanda tangan itu kewenangan KPU. Kalau kedua belah pihak pasti inginnya masing-masing tanda tangan. Tapi kalau KPU kita harus ikut itu," kata Zainuddin di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Namun hingga saat ini KPU belum menentukan siapa yang berhak membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan tersebut. Menurutnya, KPU tidak akan gegabah untuk menyelesaikan masalah itu.
Zainuddin meyakini, KPU nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pihak yang tercatat dan diakui dalam hukum. Sebab, masih ada pihak yang bersengketa dalam catatan peraturan KPU.
"Saya kira pasti mereka (KPU) tidak mau gegabah tentukan siapa. Pasti mereka akan tanya ke Menkumham siapa yang tercatat di sana. Saya yakini KPU akan putuskan siapa yang tanda tangan di antara kedua belah pihak," tandasnya.
Namun jika KPU sudah mengeluarkan keputusan, maka Golkar tidak akan mengumumkannya sebelum ada persamaan pendapat antara kedua kubu.