Kutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Kutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menginginkan MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Wacana itu juga disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di HUT ke-58 Lemhannas.
- Cerita Megawati Bolak Balik Dorong MPR Jadi Lembaga Tertinggi untuk Berembuk Masalah Bangsa tapi Ditolak Parpol
- Megawati: Urusan Tambang Sekarang pada Heboh, Kalau Enggak Ada Beras Terus Piye?
- Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
- Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR Singgung Koalisi Partai, Begini Isinya
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,"
kata Bamsoet dalam sidang tahunan MPR, DPR, DPD, Rabu (16/8).
merdeka.com
Dia bercerita, pasca reformasi, lembaga negara ditata ulang, salah satunya menyasar MPR. Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. "Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," papar Bamsoet.
"Manifestasi dari konsepsi kedaulatan rakyat, salah satunya mewujud pada penyelenggaraan Pemilu. Kita telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024, dan semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara luber dan jurdil,"
sambung Bamsoet
merdeka.com
Bamsoet menjelaskan, peran dan fungsi MPR dalam ketatanegaran di masa sekarang.
Dia mencontohkan, menyikapi persiapan Pemilu bila terjadi hal-hal di luar dugaan dan darurat seperti bencana alam dahsyat berskala besar, peperangan hingga pemberontakan.
"Pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi?," jelas Bamsoet. "Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tambahnya.
Dalam kondisi darurat itu, kata Bamsoet, butuh lembaga yang memiliki kewajiban hukum untuk memutuskan pelaksanaan Pemilu, apakah harus ditunda atau dilanjutkan.
Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional bila pemilihan umum tertunda. Di sisi lain masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis. "Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," ungkapnya.Untuk itu, Waketum Golkar ini mengatakan wacana ini perlu diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara.
"Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum,"
ucap Bamsoet.
merdeka.com