La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti yang ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib) tanpa melibatkan kesepakatan bersama para senator.
- Sempat Memanas, Paripurna DPD RI Sahkan Tata Tertib Baru
- Ini Sosok Ayah dan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Jateng 2024-2029
- Sidang Nikah Polisi ini Bikin Ngakak, Rahasianya saat PDKT Dibongkar Calon Istri
- Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Menurut Feri, Tata Tertib DPD RI yang di dalamnya mengatur soal mekanisme pencalonan pimpinan semestinya bisa melibatkan para senator baru yang terpilih di Pemilu 2024.
"Pimpinan DPD mestinya dipilih anggota anggota baru, dalam konteks itu maka peraturan tata tertib pemilihan juga harus disusun oleh anggota baru, tidak kemudian dikendalikan oleh anggota yang ada saat ini. Itu solusinya," kata Feri Amsari kepada awak media, seperti dikutip Minggu (21/7).
Feri menegaskan, menjadi tidak sehat ketika kepemimpinan DPD RI periode baru ditentukan oleh mereka yang lama. Apalagi, saat kepemimpinan di periode saat ini ketika La Nyalla dinilai tidak menjalankan kepemimpinannya dengan maksimal.
"Masa kemudian pemilihan DPD periode berikutnya ditentukan, diatur ruang politiknya oleh DPD yang berada saat ini, menurut saya itu tidak sehat," imbuhnya.
Feri mengatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa La Nyalla tidak betul-betul maksimal menjadi pemimpin DPD.
Dia mengingatkan, tugas pimpinan DPD RI berbeda dengan DPR RI. Sebab DPD RI hanya bertugas memimpin proses persidangan, tidak kemudian menentukan arah gerak dari kelembagaan.
"Karena DPD berbeda dengan DPR, DPD itu isinya adalah individu-individu yang merdeka, yang mewakili kepentingan daerah mereka masing-masing," jelas Feri.
Maka dari itu, Feri mengingatkan para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihannya masing-masing. Maka dari itu, masing-masing memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tersebut. Mereka bergerak atas nama dan kepentingan sendiri, bukan partai.
"Jadi bukan dikendalikan oleh pimpinan lembaga negara apalagi ketuanya itu bergerak demi kepentingannya sendiri, nah ini jadi problematika yang membuat keributan itu," Feri menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPD pada Jumat (12/7) pekan lalu diwarnai kericuhan lantaran sejumlah senator tak setuju draf tata tertib yang hendak disahkan La Nyalla.
Kondisi tersebut membuat sejumlah senator maju ke meja La Nyalla sebagai pemimpin sidang. Bahkan sempat terjadi momen berebut palu antara La Nyalla dan dengan senator di meja pimpinan DPD RI.
Rapat Paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V 2023-2024 pun berakhir buntu, penyempurnaan tata tertib DPD RI batal disepakati.