Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus
"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR dan Pemerintah menegaskan aturan yang melarang napi koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Bila terealisasi, sebagai penyelenggara, KPU akan sangat berterima kasih artinya gagasan dapat diterima semua pihak.
"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid usai mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Landasan hukum lebih kokoh, lanjut Pram, merujuk pada revisi Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017. Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.
"Jadi kami mendukung sekali (soal pembahasan terkait di DPR)," lanjut Pram.
Berkaca pada pemilu legislatif, gagasan KPU terkait ini secara garis besar telah ditaati oleh para calon anggota DPR. Namun demikian, problemnya adalah masih ada dari mereka yang memiliki rekam jejak sebagai eks napi koruptor yang nyalon sebagai anggota DPD, DPRD Provinsi dan sebagian besar di DPRD kabupaten/kota.
"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang (korupsi) cukup besar," nilai Pram.
Sebagai penyelenggara, Pram berharap hal ini terus menjadi menjadi wacana yang didukung oleh semua pihak. Juga kepada Mahkamah Konstitusi, banyak putusan-putusan lama yang menolak, namun kemudian diputusin berikutnya menerima atau sebaliknya.
"Jadi MK sekarang berpikir bahwa ada fakta riil yang betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi sebagaimana bupati Kudus yang ada sekarang," Pram menyudahi.
Baca juga:
Soal Wacana Pelarangan Eks Koruptor di Pilkada, DPR Ingatkan Pelarangan di Pileg
KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang
Rakyat Disarankan Tak Pilih Caleg dan Partai Pengusung Eks Napi Korupsi
KPK Sarankan Rakyat Tak Pilih Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Strategi KPU Sosialisasi Caleg Eks Napi Korupsi ke Masyarakat