'Legal opinion Jamdatun tak bisa Lino jadikan pegangan konsesi JITC'
Sebab, kata dia, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pemerintah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Sukur Nababan menyatakan Direktur Pelindo II RJ Lino tidak bisa seenaknya menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai 'pegangan'. 'Pegangan' itu untuk melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Sebab, kata dia, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pemerintah dengan artian Pelindo II yang hanya sebagai operator tidak bisa bertindak ganda menjadi regulator.
"Tidak ada hukum yang mengatur Legal Opinion dari Kejagung dijadikan legalitas melakukan kinerja. Makanya tadi Kejagung bilang Legal Opinion itu sifatnya tidak mengikat. Itu hanya opini hukum. Yang jadi dasar tata kelola itu ya UU," kata Sukur di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Oleh sebab itu, Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa legal opinion dari Jamdatun tersebut jangan dijadikan sebagai upaya 'berlindung' untuk melakukan perpanjangan kontrak.
"Legal Opinion itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Legal opinion tidak bisa dijadikan buat berlindung," tegasnya.
Oleh sebab itu, Sukur menegaskan ada saatnya Pansus Pelindo II akan memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangannya perihal perpanjangan kontrak yang melanggar hukum tersebut.
"Ya tentu kita akan panggil RJ Lino. tentu sebelum panggil kita panggil dulu pihak-pihak yang terkait di kontrak itu," tandasnya.