LHI divonis 16 tahun, PKS berang dan bandingkan vonis Nazaruddin
Menurut dia, sangat tidak adil bila LHI dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gerah dengan vonis 16 tahun yang diberikan majelis hakim tindak pidana korupsi kepada mantan presidennya, Lutfhi Hasan Ishaaq.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid membandingkan kasus yang membelit antara LHI dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Menurut dia, sangat tidak adil bila LHI dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sebaliknya Nazar yang dianggap korupsi lebih banyak tidak dijerat dengan TPPU.
"Kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum. Apalagi yang diberikan ke Nazar terasa sangat tidak adil, berapa duit yang diambil LHI dan Nazar ratusan kali lipat lebih banyak. Vonisnya jauh lebih ringan, untuk Nazar belum ada TPPU," jelas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan jika KPK telah kebablasan lantaran menjerat mantan Presiden PKS itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihaknya masih tidak percaya terhadap suap yang dilakukan Luthfi.
"Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat? Padahal di dalam rekaman persidangan, Fathanah diputarkan rekaman bahwa sebelum ditangkap KPK, dia undang pemilik showroom di mobil untuk ambil uang dari mobil yang dipesan," jelas Hidayat.