LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Hasto menjelaskan pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mau bekerja sama dengan penegakan hukum atau Justice Collaborator (JC).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan dirinya siap untuk melindungi hak-hak saksi dan korban dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful, sebagai tersangka.
"Kami LPSK berdasarkan kewenangan yang kami punyai, kami membuka kesempatan dan memberi peluang bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator. LPSK siap memberikan perlindungan," kata Hasto dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/19).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Hasto menjelaskan pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mau bekerja sama dengan penegakan hukum atau Justice Collaborator (JC). Menurut dia, penegak hukum berwenang dalam menentukan seseorang sebagai saksi atau korban dalam suatu kasus.
"Namun, kalau kesaksian saksi itu tidak berdampak signifikan, maka LPSK tidak dapat memberikan perlindungan," jelasnya.
Lalu Hasto juga menegaskan bahwa LPSK hanya bisa memberikan perlindungan untuk beberapa kasus saja. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan serta penganiayaan oleh aparat.
"Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban," kata dia.
Sejauh ini, Hasto mengaku belum mendapat laporan ada saksi atau korban kasus Suap PAW Caleg PDIP yang meminta perlindungan.
(mdk/cob)