LSI Denny JA data 100 Persen: Jokowi Pontensi 2 Periode
LSI Denny JA: Jokowi Unggul 21 Provinsi dari Prabowo. Ardian mengatakan selisih tersebut bukan lah angka sedikit dalam kontestasi lima tahunan sekali itu.
Lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei mereka dengan data 100 persen, pasca pilpres 2019. Sebagaimana hasil hitung cepat, peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berpotensi melenggang sebagai pemenangan pilpres 2019.
Dalam pemaparan, Ardian menuturkan selisih persentase perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi sebanyak 11,7 persen dengan rincian Jokowi-Ma'ruf meraih 55,71 persen, Prabowo-Sandi 44,29 persen dengan sampling margin of error atau kekeliruan sebesar kurang lebih 1 persen secara nasional.
-
Kapan survei LSI Denny JA dilakukan? Sebagai informasi, survei LSI Denny JA ini dilakukan mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2024.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada Jateng berdasarkan survei LSI? Survei LSI: Kaesang Unggul di Pilkada Jateng Berkat Pengaruh Presiden Jokowi Djayadi menegaskan, Pilkada Jawa Tengah masih sangat cair.
-
Bagaimana cara LSI Denny JA melakukan survei tentang elektabilitas partai? Sebagai informasi, survei ini menggunakan metodologi sampling multi-stage random sampling pada 1.200 responden. Adapun survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen.
-
Berapa elektabilitas PSI menurut survei LSI Denny JA? Elektabilitas PSI hanya sebesar 1,5 persen. Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas menilai, kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai tersebut naik.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
Ardian mengatakan selisih tersebut bukan lah angka sedikit dalam kontestasi lima tahunan sekali itu.
"Potensial Jokowi akan melenggang 2 periode untuk pemerintahan 2019-2024. Jaraknya 11,7 persen yang juga kita hitung itu bukan angka yang sedikit," ujar Ardian di Graha LSI Denny JA, Kamis (2/5).
Ardian menjabarkan sebanyak 21 dari 34 provinsi yang berkontribusi atas keunggulan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf yakni Bali, Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Ardian menyebut berdasarkan hasil survei pihaknya, ada lima faktor Jokowi sebagai capres petahana sukses melenggang untuk kedua kalinya.
Pertama, sebagian besar masyarakat bahkan Ardian menyebut hampir 80 persen masyarakat puas terhadap kinerja Jokowi saat ini, di masa pemerintahan 2014-2019.
Program kartu sakti, sebagai program andalan Jokowi menurut Ardian sebagai faktor utama keunggulan Jokowi saat ini.
"Mayoritas publik puas terhadap kinerja pemerintahan Jokowi saat ini. Sebesar 69,5 persen. Masyarakat puas dengan enam program Jokowi yaitu KIP, KIS, PKH, dana desa, infrastruktur. Bahkan paling tinggi (tingkat kepuasan masyarakat) ada pada KIP, KIS, dan PKH dengan relatif 96, sekian persen," tukasnya.
Jika Jokowi-Ma'ruf unggul dari Prabowo-Sandi, Ardian mengatakan ada 13 provinsi yang menjadi kontribusi besar terhadap perolehan suara pasangan nomor urut 02 tersebut yakni Aceh, Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Kendati demikian, Ardian kembali mengingatkan keputusan dan penetapan hanya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Untuk menetapkan pemenang pilpres, KPU terlebih dahulu harus menyelesaikan rekapitulasi secara nasional yang akan berakhir paling lambat 22 Mei.
(mdk/eko)