MA Tolak Gugatan BPN atas Bawaslu, TKN Yakin Menang di MK
Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani, mengatakan, tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis tidak terbukti.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Itu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut (adanya kecurangan TSM), sudah benar. Karena faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," ucap Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut membuat semakin percaya diri dengan putusan di Mahkamah Konstitusi, dimana kubu Prabowo-Sandiaga juga memasukkan soal adanya kecurangan dalam dalil permohonannya.
"TKN yakin, bahwa dalam putusannya besok MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA. Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," ungkap Sekjen PPP ini.
Senada, Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq, melihat dengan putusan MA tersebut, semakin menguatkan tuduhan kecurangan TSM tersebut mengada-ada.
"Penolakan ini (putusan MA) memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong. Dan masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.
Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Mobilisasi Massa, TKN Akan Gelar Nobar Sidang Sengketa Pilpres di Rumah Cemara
Jelang Putusan MK, Polres Gresik Gelar Razia Kendaraan di Terminal Bunder
Jelang Putusan MK, Polisi Jaga Ketat Stasiun KRL Perbatasan Jakarta
Sambangi Ma'ruf Amin, Tim Hukum TKN Lapor Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK
Wiranto: Kalau Besok Aman-aman Saja, Ngapain Lemot-lemotin Medsos
Moeldoko: Kelompok yang Tak Ingin Adanya Koalisi Jangan Ganggu Masyarakat!