Mahfud MD: Amandemen UUD '45 Hanya GBHN dan MPR Lembaga Tertinggi
Ada beberapa hal yang tidak diubah yaitu tentang pemilihan presiden yang dikembalikan ke MPR. Kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan hingga soal keberadaan Komisi Yudisial yang dinilai tak efektif.
Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945 menuai pro dan kontra. Ahli hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, wacana tersebut berpotensi mendapat penolakan masyarakat.
Dia mengatakan, berkaca dari sejarah Indonesia terkait pengambilan keputusan setiap membuat UUD selalu diprotes. Mulai dari tahun 1945 diundangkan, kemudian diubah pada Oktober menjadi maklumat X di tahun yang sama. Kemudian lagi pada 1949 diprotes lantaran jelek sehingga diubah dengan UUD 1950. Dan kemudian balik lagi menjadi UUD 1945.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
"Mau diubah lagi. Ini kalau besok diubah ya hati-hati saja, besok akan ada yang protes diubah lagi," kata Mahfud usai memberikan pembekalan materi dalam rangka kegiatan bersama (PKB) Kejuangan kepada Perwira Siswa Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan Sespimmen Polri tahun 2019 di Auditorium Jos Soedarso Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan, pemerintah harus lebih konsisten. Dia mengklaim pernah membuat wacana tersebut bersama Presiden, Panglima TNI, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Semua pihak, kata dia, telah sepakat dengan rencana tersebut. Tetapi syaratnya, kata dia, harus dilakukan dengan amandemen terbatas.
"Amandemennya terbatas yakni dengan ada GBHN dan MPR dijadikan lembaga tertinggi negara. Di luar itu tidak," ungkap Mahfud.
Ada beberapa hal yang tidak diubah yaitu tentang pemilihan presiden yang dikembalikan ke MPR. Kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan hingga soal keberadaan Komisi Yudisial yang dinilai tak efektif.
"Jadi (amendemen) hanya dua itu. GBHN dibuat mengikat agar tidak terjadi terjadi tumpang tindih, berinduk pada satu pedoman sehingga daerah-daerah tidak boleh buat aturan sendiri yang destruktif," kata Mahfud.
Baca juga:
Jokowi: Saya Dipilih Rakyat, Kenapa Nanti Presiden Dipilih MPR?
Politikus Gerindra Nilai Wacana Presiden Dipilih MPR Opsi Atasi Persoalan Pemilu
Pro Kontra Wacana Hidupkan Lagi Garis Besar Haluan Negara
PKB: Amandemen UUD 1945 Berisiko, Terbatas Tapi Bisa Kemana-mana
PDIP Tak Minat Ketua MPR, Cuma Mau Amandemen Terbatas UUD 1945
PDIP: Amandemen UUD 1945 Bukan Maunya Kita
Golkar: Presiden Dipilih MPR, Artinya Kembali ke Era Sebelum Reformasi