Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi
Desakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Mahfud mengatakan, memakzulkan presiden tidak gampang.
- Jusuf Kalla Bongkar Pilpres 2019 Mahfud MD Batal Jadi Wapres Jokowi, Padahal Sudah Jabat Tangan
- Jokowi Bicara Sosok Menkopolhukam Pengganti Mahfud Md
- Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi, Sinyal Mundur dari Menko Polhukam?
- Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan menolak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Mahfud mengatakan, memakzulkan presiden tidak gampang. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, sepertiga anggota DPR setuju menjatuhkan presiden.
“Kalau sepertiga setuju, tanda tangan, harus dihadiri oleh dua per tiga. Kalau dua per tiga setuju, presiden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi harus dibawa lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu,” kata Mahfud MD dalam akun YouTube Rhenald Kasali, Selasa (23/1).
Jika permintaan pemakzulan presiden dikabulkan MK, selanjutnya dikembalikan ke DPR. Setelah itu dibawa ke forum MPR. Dalam forum ini, sedikitnya tiga per empat anggota MPR harus menyetujui pemakzulan presiden.
“Dan dalam situasi sekarang agaknya tidak mungkin menjatuhkan karena lebih dari separuh itu ada di koalisinya Pak Jokowi,”
ucap Mahfud.
merdeka.com
Mahfud menegaskan, aturan pemakzulan presiden saat ini berbeda dengan sebelum tahun 2002.
Saat itu, pemakzulan presiden bisa menggunakan TAP MPR Nomor 3 Tahun 1978. Sementara saat ini, pemakzulan presiden harus merujuk pada UUD baru dengan lima alasan.
Rinciannya, presiden melakukan korupsi, pengkhianatan, penyuapan, kejahatan berat, dan melanggar etika dan kepatutuan.
Mahfud kemudian menceritakan suasana saat menerima sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin Faizal Assegaf pada 9 Januari 2024. Saat itu, Faizal Assegaf menyampaikan dua hal.
Pertama, Pemilu 2024 harus tanpa Jokowi. Kedua, Jokowi harus dimakzulkan.
Saat itu, kata Mahfud, dirinya langsung menjawab tak bisa menyetujui usulan tersebut.
Sebab, masalah pemilu bukan tanggung jawab Kemenko Polhukam. Melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya bilang eh enggak boleh (memakzulkan Jokowi). Kemenko Polhukam itu bukan penyelenggara pemilu,” jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mengungkit sikap Faizal Assegaf cs yang pernah meminta pemerintah tidak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu. Namun kini Faizal Assegaf meminta Menko Polhukam terlibat urusan pemilu.
“Dulu kan Anda sendiri yang berjuang agar pemerintah tidak boleh ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu. Sesudah begini Anda minta saya melanggar konstitusi,” kata Mahfud.
Sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.
Belakangan beredar kabar, Mahfud MD menyetujui usulan pemakzulan Jokowi.