Mahfud Sentil Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Tidak Memahami Hukum
Mahfud MD menambahkan bahwa hasil keputusan PN Jakpus tersebut tidak dapat dieksekusi karena objeknya yang berbeda. Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa para pakar hukum mayoritas memiliki pendapat seperti dirinya yang memandang aneh putusan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 tidak memahami kaidah hukum.
"Pasti semua ahli hukum, semua yang tahu hukum terutama yang tahu taksonomi hukum itu salah besar," kata Mahfud MD usai menghadiri Penganugerahan Doktor Honoris Causa pada Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Mahfud MD menegaskan, sesuai Undang-Undang urusan hasil sengketa Pemilu kewenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk tahapan atau proses awal Pemilu menjadi wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kamarnya berbeda, urusan Pemilu itu urusannya bukan di pengadilan negeri tapi di MK kalau sudah hasil Pemilu, kalau proses awal itu PTUN, itu sudah bunyi undang-undang," ujar dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan mengundang banyak perhatian masyarakat.
"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu private, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud MD menambahkan bahwa hasil keputusan PN Jakpus tersebut tidak dapat dieksekusi karena objeknya yang berbeda. Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa para pakar hukum mayoritas memiliki pendapat seperti dirinya yang memandang aneh putusan tersebut.
"Saya kira hakimnya tidak memahami taksonomi," tegas Mahfud MD.
Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com
Hasil Lengkap Putusan Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Majelis hakim memutuskan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3).
Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.
Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.
Ikuti perkembangan terkini/terupdate seputar berita pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)