Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri
Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri. Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih jadi ketua DPD pasca paripurna yang berjalan alot pada Senin (3/4) lalu. OSO didampingi oleh dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Aturan hukum yang merujuk pada pemilihan pimpinan DPD itu yang jadi polemik.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menjadi sorotan. Bukan soal kinerja atau korupsi, tapi pemilihan pimpinan para senator yang munai kontroversi.
Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih jadi ketua DPD pasca paripurna yang berjalan alot pada Senin (3/4) lalu. OSO didampingi oleh dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Aturan hukum yang merujuk pada pemilihan pimpinan DPD itu yang jadi polemik.
Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya nomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, sehingga terpilihlah OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru.
Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai lucu dengan sikap MA yang melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD. Sebab, aturan pemilihan ketua DPD itu sendiri telah dibatalkan oleh MA sendiri.
"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.
"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.
Irman pun segera mengambil langkah hukum atas pelantikan OSO, Nono dan Damayanti. Menurut dia, ini bukan cuma soal jabatan, tetapi soal menempatkan politik yang juga harusnya tunduk kepada hukum.
"Tentu teman-teman para pemohon yang beri kuasa kami sedang menyusun strategi, menyusun cara yang paling tepat, meluruskan semua ini, pasti semua harus kembali diluruskan, bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tapi menempatkan politik tunduk pada hukum dan hukum juga harus tunduk pada hukum itu sendiri," tutup dia.
Baca juga:
MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Ekspresi Oesman Sapta saat terpilih sebagai Ketua DPD RI
Mahkamah Agung lantik Oesman Sapta jadi Ketua DPD periode 2017-2019
Bola panas kisruh DPD berakhir di tangan MA
OSO jadi Ketua DPD: Jangan ada dusta di antara kita
Senator sebut OSO jadi ketua bukan buat parpolisasi DPD
Pemerintah enggan tanggapi Ketua DPD dijabat elit parpol
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Siapa yang dilantik menjadi Wakil Menteri Desa PDDT? Paiman Raharjo dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45 Miliar. Harta kekayaan laki-laki yang kini menjadi Wakil Menteri Desa PDDT ini berupa tanah bangunan, 3 unit mobil, harta bergerak, kas dan setara kas, juga harta lain-lain.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.