Majelis Syariah PPP: Menkum HAM & Romi banding buat selamatkan moral
KH Fahrurrozi menilai putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz telah mencederai gerakan moral PPP.
Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP KH Fahrurrozi menilai putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz telah mencederai gerakan moral PPP. Sebab, kata dia, hakim mengembalikan kepengurusan DPP PPP sesuai Muktamar VII Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).
"Padahal, kini SDA menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Padahal, kasus korupsi yang disangkakan kepada SDA menjadi pemicu terjadinya konflik internal PPP," kata Fahrurrozi dalam siaran pers DPP PPP, Jumat (27/2).
Dia menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly dan M Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan PTUN sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan PPP. Dia tak rela PPP dipimpin Djan Faridz karena dinilainya belum memenuhi kualifikasi sebagai pemimpin Islam.
Fahrurrozi menegaskan, mayoritas DPW dan DPD PPP justru mendukung Muktamar Surabaya. Karena itulah, dirinya heran dengan sikap Majelis Hakim PTUN yang tidak sama sekali merujuk pada pasal 24 dan 25 UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Dua pasal tersebut mengatur mengenai adanya perselisihan kepengurusan yang diselesaikan dalam forum tertinggi tapi sama sekali tidak dilihat oleh majelis hakim," ujar dia.
Fahrurrozi juga mengkritisi sikap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti yang menangis saat membacakan vonis. Menurut dia, sikap dari hakim tersebut patut dicurigai ada sesuatu.
"Baru kali ini ada hakim nangis, kok seperti menjadi simpatisan PPP. Dia itu tertekan atau apa? Jadi sudah benar kalau KY ada niat menginvestigasi kasus ini," katanya.
Baca juga:
Menang PTUN kubu Djan Faridz pede serang pihak Romi
Menang di PTUN, PPP kubu Djan Faridz minta Romi tak ngaku ketua umum
Ajukan banding, kubu Djan sebut Romi arogan & gila jabatan
Menang gugatan PTUN, PPP kubu Djan Faridz ajak kubu Romy bergabung
Menang di PTUN, PPP kubu Djan Faridz berharap Romi dkk gabung
Lukman Hakim soal hasil PTUN: Jalur hukum cara paling beradab
Menang di PTUN, SDA pesan ke Menkum HAM 'jangan partai ini dirusak'
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kenapa LKPP mendorong UKPBJ di Lingkungan K/L/PD sebagai pusat keunggulan dalam PBJP? LKPP terus berupaya mewujudkan terciptanya tata kelola pengadaan yang lebih baik. Hal ini dilakukan dengan mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).