Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta dari PDIP, Rano Karno menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota Komisi X DPR RI Periode 2019-2024. Keputusan itu diambil âSi Doelâ usai maju di Pilkada Jakarta 2024 mendampingi Pramono Anung.
"Saya sebagai anggota DPR RI, saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi X," kata Rano saat ditemui awak media di RSUD Tarakan, Jakarta usai pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8).
- Rano Karno Lihat Ada Bacagub DKI Hatinya Tertinggal di Bandung
- Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Tidak Sanggup Menolak Saat Prabowo Sampaikan Pesan Ini
- Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
- Daftar Pilkada Jakarta Naik Oplet, Ternyata Rano Karno Punya Harta Rp18,49 Miliar dan Tidak Punya Utang
Meski begitu, Rano menyebut seluruh pengajuan pengunduran diri masih berproses. Hal ini membuat dirinya bakal melepas jabatan sebagai Anggota DPR.
Berdasarkan aturan PKPU, Rano yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
"Semua sedang dalam proses artinya itu konsekuensi. Saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI Saya telah mengundurkan diri terima kasih," tandas dia.
Aturan KPU
Aturan mundurnya Rano Karno sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Penjelasan itu sempat disampaikan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.
"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan nggak bisa dilantik lagi," jelasnya
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024