MAKI Gugat Ketua DPR, PDIP Tegaskan Puan Maharani Cuma Jalankan UU
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, surat Ketua DPR kepada pimpinan DPD yang dipermasalahkan sudah sesuai undang-undang. Namun, ia berkata, sah saja gugatan tersebut didaftarkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan gugatan kepada Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN, Selasa (10/8). Hal ini berkaitan dengan proses seleksi calon anggota BPK.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, surat Ketua DPR kepada pimpinan DPD yang dipermasalahkan sudah sesuai undang-undang. Namun, ia berkata, sah saja gugatan tersebut didaftarkan.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Namun perlu diketahui, Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU No 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI," ujar Masinton, Selasa (10/8).
"Dalam hal ini, Mbak Puan melaksanakan fungsi tersebut. Menyampaikan surat dari DPR RI kepada DPD RI sesuai dengan amanat UU 15 Tahun 2006 dan juga amanat UU MD3," jelasnya.
Masinton yakin, hakim PTUN Jakarta akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan sebagai Ketua DPR. Selain itu, proses seleksi calon anggota BPK yang dipermasalahkan masih panjang.
"Selain nanti (pertimbangan) dari DPD RI, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR RI, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti," jelas Masinton.
"Jadi kami minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD RI akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK RI tersebut," tutur Masinton.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat proses seleksi calon anggota BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani
"MAKI akan menggugat Puan Maharani terkait perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (6/8).
Gugatan itu terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca juga:
Ketua DPR Ajak ASEAN Bersatu Hadapi Covid-19
Survei New Indonesia: AHY Berkibar, Puan dan Airlangga Tertinggal
Bambang Pacul: Pemasangan Billboard Puan di Jateng Spontanitas Fraksi
VIDEO: Wali Koto Solo Gibran Ikut Pasang Baliho Gambar Puan, Katanya Instruksi Partai
Pendiri PAN Kritik Baliho Politik saat Pandemi