Mantan Komisioner KPU Sebut Tekanan Politik Jelang Pemilu Sangat Besar
Sigit mengungkapkan, tantangan yang dihadapi KPU juga semakin besar. Misalnya, KPU harus mempersiapkan teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019, dalam hal ini regulasi-regulasi turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) pasca-UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres) akan digelar secara bersamaan pada 17 April 2019. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas menilai perhelatan pemilu serentak ini membebani KPU.
Pasalnya, KPU tidak hanya fokus menyelenggarakan Pileg saja melainkan harus mempersiapkan Pilpres.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Beban bagi penyelenggara pemilu menumpuk di sana. Sesuatu yang dulu diangsur sekarang menumpuk, sekarang dalam sekali pukul," kata Sigit dalam diskusi bertajuk Menuju Pemilu Bermutu di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Dia mengungkapkan, tantangan yang dihadapi KPU juga semakin besar. Misalnya, KPU harus mempersiapkan teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019, dalam hal ini regulasi-regulasi turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) pasca-UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Selain itu, KPU juga harus melakukan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota. Padahal sebelumnya, perekrutan calon anggota KPU kabupaten dan kota ditangani langsung oleh KPU provinsi.
"Ya ini memang problematik. Yang muncul pada saat itu tidak ada ide dari pemerhati pemilu agar rekrutmen ini harus didesentralisasikan," ujarnya.
Tantangan berikutnya, KPU mengalami tekanan politik yang sangat besar. Sigit mencontohkan, baru-baru ini isu 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos berembus kencang. Kemudian isu penyandang disabilitas mental bisa memilih (nyoblos), penggunaan kotak suara berbahan kardus dalam pemilu, dan akun programmer IT KPU diretas.
"Hal-hal itu tidak masuk akal tapi menerpa KPU. Kalaupun KPU tidak bisa menghandel, bisa useless karena orang tidak akan percaya pada KPU," ucap dia.
Meski tantangan Pileg dan Pilpres cukup berat, Sigit menegaskan, KPU harus tetap hati-hati dan teliti dalam menghadapi persoalan yang sangat kompleks. Pembekalan internal terhadap para penyelenggara Pemilu juga diharapkan terus diperkuat.
"Kekhawatiran dalam menghadapi ini pasti ada hanya ada tahapan bimbingan teknis. Itu menjadikan kekhawatiran berkurang," tutupnya.
Baca juga:
Relawan Jokowi Polisikan Teuku Zulkarnain Terkait Hoaks Surat Suara
Moeldoko Sebut Hoaks Surat Suara Tercoblos Sebagai Teror Demokrasi
Di Tangsel, Gerindra Dapat Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak Rp 1,9 Miliar
KPU Minta Tokoh yang Memviralkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Ikut Tanggung Jawab
Sah, Surat Suara Pilpres 2019 Resmi Divalidasi dan Disetujui