Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, mengatakan, soal boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju jadi calon legislatif, itu dikembalikan saja berdasarkan Undang-undang.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, mengatakan, soal boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju jadi calon legislatif, itu dikembalikan saja berdasarkan Undang-undang.
"Menurut saya semua harus berdasarkan Undang-undang. Apa yang ada pada Undang-undang ya kita penuhi," ucap Ical di kediamannya, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Karena itu, masih kata dia, peraturan yang ada di bawahnya jangan sampai menabrak UU tersebut.
"Peraturan yang ada di bawah, tidak boleh dibentuk melanggar aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Reporter: Putu Merya Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bertemu Ical, Zulkifli Hasan mengaku bahas cara buat Pemilu 2019 berkualitas
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Sowan ke rumah Ical, Zulkifli Hasan digoda soal calon presiden
Cak Imin: Saya doakan semua anggota Fraksi PKB terpilih lagi
Pengiriman logistik Pemilu 2019, KPU teken MoU dengan PT Pos Indonesia