Manuver dan serangan balik pansus angket bidik Ketua KPK
Nama Agus Rahardjo masuk bidikan pansus angket KPK. Pernyataan Agus membuat anggota DPR dan pansus angket geram. Pansus mengancam balik akan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membuat anggota Pansus angket KPK melangkah mundur. Ancaman menjerat pansus dengan pasal menghalangi upaya pemberantasan korupsi, justru berbuah serangan balik.
Nama Agus Rahardjo masuk bidikan pansus angket KPK. Pernyataan Agus membuat anggota DPR dan pansus angket geram. Mantan Kepala LKPP ini dianggap menjatuhkan citra DPR dengan ancaman menjerat anggota pansus menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya, ini kan, kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Anggota komisi III itu menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi kerja KPK. Karena itu, ancaman Agus menjerat dengan pasal 21 itu kurang tepat.
"Yang namanya pasal Obstruction of Justice di pasal 21 itu UU KPK itu hanya bisa dikenakan kalau misalnya seseorang itu melakukan obstruction pada atau tindak pidana tertentu pasus ini apa yang dihalangi," ujarnya.
Arsul lantas mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", tegasnya.
Anggota pansus angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad sependapat dengan Arsul Sani untuk melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Menurut Daeng Muhammad, langkah itu perlu dilakukan untuk melindungi DPR sebagai instansi negara.
"DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK," kata Daeng di tempat sama.
Dia meminta KPK membeberkan bukti-bukti atas tuduhan pansus angket menghalangi proses hukum. Daeng juga meminta KPK segera melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya tersebut.
"Kita ini sama-sama ingin membangun negara yang terbuka, transparan kepada publik. Pansus terbuka, semua dilihatkan fakta-fakta, silakan KPK mengklarifikasi itu. Kemungkinan kita akan mengambil sikap di pansus soal Agus itu," ungkapnya.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar geram dengan ancaman Agus. Dia menilai pernyataan Agus terkesan arogan karena mempertimbangkan menjerat anggota pansus dengan penggunaan pasal 21 tentang Obstruction of Justice.
"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum kalau kami melakukan penghalangan-halangan," kata Agun.
Politisi Partai Golkar itu hanya sekadar mengingatkan KPK untuk fokus bekerja. Serta mematuhi kode etik. Dia juga mengaku selalu mendorong proses penyidikan KPK.
"Secara kelembagaan DPR memberikan apresiasi penghargaan memberikan kehormatan untuk mematuhi itu dan menghormati itu proses penegakan hukum tidak boleh ada yang berhenti lebih cepat lebih bagus kalau semua perkara."
Pansus angket bermanuver. Nama Agus dimasukkan dalam daftar orang yang akan dipanggil pansus terkait proyek e-KTP. Pemanggilan Agus terkait e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kala proyek e-KTP digarap.
"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan Sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata anggota pansus Angket, Mukhamad Misbakhun.
Dari pemanggilan itu, Pansus akan mendalami soal konsorsium dari proyek e-KTP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Agus untuk mangkir dari pemanggilan.
"Sesegera mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menjerat anggota pansus angket dengan pasal menghalangi proses hukum.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja," kata Agus.
(mdk/noe)