Marak calon kepala daerah jadi tersangka, KPU ogah revisi aturan main
Maraknya calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, namun posisinya sebagai calon peserta tidak dapat digantikan. Pemerintah pun mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturannya, sehingga memungkinkan calon peserta pilkada yang berstatus tersangka dapat digantikan.
Maraknya calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, namun posisinya sebagai calon peserta tidak dapat digantikan. Pemerintah pun mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturannya, sehingga memungkinkan calon peserta pilkada yang berstatus tersangka dapat digantikan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Viryan menegaskan, KPU tidak ada pembahasan untuk merevisi peraturannya. Pergantian dalam masa pencalonan, lanjut dia, hanya dapat dilakukan karena 3 hal.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Enggak. Enggak ada. Penggantian calon kan hanya kalau ada tiga hal. satu, sebelum penetapan apabila sakit. kedua, berhalangan tetap. ketiga, meninggal dunia," ucap Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Viryan memberikan contoh, pergantian calon kepala daerah sudah pernah terjadi di Kalimantan Timur, ketika calon tersebut meninggal dunia.
"Sudah terjadi di Kaltim. Kan ada wakilnya meninggal. Nah itu ada penggantian," sebutnya.
Menurut Viryan, pergantian itu berbeda ketika seorang calon dijadikan tersangka. Calon tersebut tidak dapat diganti hingga adanya keputusan pengadilan yang mengikat dalam batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Bisa diganti, kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diganti. Tapi kalau belum (putusan pengadilan), silakan berkampanye dengan kekuatan timnya kan ada bisa bekerja," katanya.
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi oleh KPK.
Baca juga:
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman
Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka
JK nilai pembatalan calon kepala daerah sebaiknya diatur dalam PKPU
Gerindra tak setuju PKPU direvisi untuk ganti calon kepala daerah tersangka